Kamis, 31 Juli 2008
BATUSANGKAR,-- Aparat kepolisian Polres Tanahdatar kembali berhasil menangkap pengedar ganja di wilayah hukumnya. Kali ini, Anton yang sehari-hari disapa dengan Tatang terpaksa harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Tanahdatar, setelah aparat kepolisian menyita 1/2 Kg ganja di rumahnya, Jalan Poliang Dobo Kecamatan V Kaum, Kabupaten Tanahdatar, Rabu (30/7) sekitar pukul16.OO WIB.
Kapolres Tanahdatar, AKBP Drs Erlangga kepada menyebutkan, awal penangkapan Anton ini berawal dari informasi masyarakat tentang gerak-gerik tersangka yang selalu mencurigakan di lingkungannya. Berdasarkan informasi ini, aparat kepolisian langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka. “Alhamdulilah, akhirnya tersangka kita bekuk, setelah ada barang bukti ganja 2 paket kecil di badannya,”.
Dijelaskan, upaya polisi untuk mengungkap kasus ganja ini tidak hanya sekedar menangkap tersangka yang satu ini. Namun, aparat terus memeriksa tersangka secara intensif di Mapolres Tanahdatar. “ Hasil pemeriksaan kembali ditemukan di rumah tersangka 1/2 Kg ganja kering. Kemudian aparat kepolisian membawa barang bukti ini ke Mapolres,”.
Lantas darimana barang haram ini diperoleh tersangka?. “Inilah yang akan terus kita telusuri dari tersangka. Sampai saat ini kita masih memeriksa tersangka. Mudah-mudahan secepatnya akan terungkap, darimana asal barang haram tersebut diperoleh tersangka,”. Sampai berita ini diturunkan, tersangka masih ditahan di Mapolres Tanahdatar.