Dalam rangka Pengamanan kegiatan Hari Raya Idul Adha 1432 H Polres Tanah menurunkan personil Pengamanan sebanyak 2/3 Kekuatan, sebanyak 222 orang yang rangkaian kegiatan mulai dari Pengamanan Takbiran, Sholat Idul Adha 1432 H serta Penyembelihan Hewan Korban,
Serta Meningkatkan kegiata TURJAWALI ke daerah-daerah rawan, serta menberi hibauan kepada masyarakat tentang kondisi cuaca saat ini sangat rawan terjadinya longsor serta bencana lainya.
Sabtu, 05 November 2011
Jumat, 04 November 2011
Polres Tanahdatar tangkap pelaku Ilegal Loging di Lintau Buo
Written by dt_tafa
Monday, 30 May 2011 08:21
Laporan : Mustafa Akmal-Batusangkar
Batusangkar----Kerisauan masyarakat terhadap terjadinya kasus ilegal loging di Koto Panjang Nagari Tigo jangko Kecamatan Lintau Buo akhirnya terbukti dengan berhasilnya tim polres Tanahdatar berhasil menangkap enam pelaku ilegal loging dan saat ini pelaku sudah diamankan dipolres Tanahdatar.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanahdatar AKBP Kapolres tanahdatar AKBP Teguh Tri Sasangko didampingi Kasat Reserse AKP Frengki kepada koran ini kemaren di Batusangkar.
Menurutnya penangkapan kayu ilegal yang dilakukan oleh anggota Polres Tanahdatar yang dipimpin oleh Was Polres Tanahdatar Ipda Zukri Ilham bersama empat anggotanya setelah sebelumnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat terjadinya pembabatan hutan secara ilegal dikawasan hutan lindung dan kemudian informasi itu terus kita kembangkan dan akhirnya pihaknya berhasil mengamankan enam orang pelaku masing masing Harfalius, Kamal,Pian,ulil, Arman dan Jalius dan saat penangkapan dilakukan tersangka sedang menyinsow kayu dikawasan hutan lindung tepatnya di Ngalau Ikan Cendrawasih Jorong Koto Panjang Nagari Tigo Jangko dan pihaknya berhasil mengamkankan di TKP dua potong kayu, 1 lembar papan, 2 sepeda motor dan 3 mesin Sinsow.
Dan pihaknya masih tetap mengembangkan kasus tersebut dan kepada tersangka ujar Kapolres kita kenakan pasal 50 ayat 3 huruf b.c dan UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan disamping kita tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menebang kayu seenaknya sebab akibatnya jika kita tidak mengindahkan penebangan kayu sesuai dengan aturan undang-undang dan pengaruhnya akan terjadi beberapa tahun kemudian seperti longsor maupun banjir bandang dan kepada walinagari juga kita imbau untuk terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menebang kayu dikawasan hutan lindung yang secara aturan dilarang oleh undang-undang.dan pihaknya juga akan terus melakukan rahasia secara terpadu untuk mencegah terjadinya penebangan kayu ilegal.
Monday, 30 May 2011 08:21
Laporan : Mustafa Akmal-Batusangkar
Batusangkar----Kerisauan masyarakat terhadap terjadinya kasus ilegal loging di Koto Panjang Nagari Tigo jangko Kecamatan Lintau Buo akhirnya terbukti dengan berhasilnya tim polres Tanahdatar berhasil menangkap enam pelaku ilegal loging dan saat ini pelaku sudah diamankan dipolres Tanahdatar.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanahdatar AKBP Kapolres tanahdatar AKBP Teguh Tri Sasangko didampingi Kasat Reserse AKP Frengki kepada koran ini kemaren di Batusangkar.
Menurutnya penangkapan kayu ilegal yang dilakukan oleh anggota Polres Tanahdatar yang dipimpin oleh Was Polres Tanahdatar Ipda Zukri Ilham bersama empat anggotanya setelah sebelumnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat terjadinya pembabatan hutan secara ilegal dikawasan hutan lindung dan kemudian informasi itu terus kita kembangkan dan akhirnya pihaknya berhasil mengamankan enam orang pelaku masing masing Harfalius, Kamal,Pian,ulil, Arman dan Jalius dan saat penangkapan dilakukan tersangka sedang menyinsow kayu dikawasan hutan lindung tepatnya di Ngalau Ikan Cendrawasih Jorong Koto Panjang Nagari Tigo Jangko dan pihaknya berhasil mengamkankan di TKP dua potong kayu, 1 lembar papan, 2 sepeda motor dan 3 mesin Sinsow.
Dan pihaknya masih tetap mengembangkan kasus tersebut dan kepada tersangka ujar Kapolres kita kenakan pasal 50 ayat 3 huruf b.c dan UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan disamping kita tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menebang kayu seenaknya sebab akibatnya jika kita tidak mengindahkan penebangan kayu sesuai dengan aturan undang-undang dan pengaruhnya akan terjadi beberapa tahun kemudian seperti longsor maupun banjir bandang dan kepada walinagari juga kita imbau untuk terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menebang kayu dikawasan hutan lindung yang secara aturan dilarang oleh undang-undang.dan pihaknya juga akan terus melakukan rahasia secara terpadu untuk mencegah terjadinya penebangan kayu ilegal.
OPERASI GABUNGAN DISHUBKOMINFO & SATLANTAS POLRES TANAH DATAR MENERTIBKAN KENDARAAN BERMOTOR TANAH DATAR
Satuan Lalu Lintas POLRES Tanah Datar bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah Datar, menggelar Operasi Gabungan (Razia Gabungan) dalam rangka menertibkan Lalu Lintas dan Jalan Raya di Kabupaten Tanah Datar.
Awal Ramadhan 1432 H. ini, Operasi ini dilaksanakan selama 4 (empat) hari dari Senin, 8/8, Kamis,11/8, Sabtu, 13/8 dan Minggu, 14/8.
Menurut Kadishubkominfo Tanah Datar, Ir. Daryanto Sabir, MSi “Target operasi selain kelengkapan kendaraan, juga prioritas adalah keur, Kartu izin usaha, izin trayek dan kelengkapan lain angkutan umum dan truk”.
Kasatlantas Polres Tanah Datar, AKP Dasvery Abdi, SIK, menyatakan “Selain penertiban, kami juga melakukan pembinaan dan pendekatan kepada pengemudi dan awak kendaraan agar sadar akan kewajiban mematuhi aturan Lalu Lintas, bagaimanapun Keselamatan Lalu Lintas adalah untuk semua”. (Yus/Kominfo)
Awal Ramadhan 1432 H. ini, Operasi ini dilaksanakan selama 4 (empat) hari dari Senin, 8/8, Kamis,11/8, Sabtu, 13/8 dan Minggu, 14/8.
Menurut Kadishubkominfo Tanah Datar, Ir. Daryanto Sabir, MSi “Target operasi selain kelengkapan kendaraan, juga prioritas adalah keur, Kartu izin usaha, izin trayek dan kelengkapan lain angkutan umum dan truk”.
Kasatlantas Polres Tanah Datar, AKP Dasvery Abdi, SIK, menyatakan “Selain penertiban, kami juga melakukan pembinaan dan pendekatan kepada pengemudi dan awak kendaraan agar sadar akan kewajiban mematuhi aturan Lalu Lintas, bagaimanapun Keselamatan Lalu Lintas adalah untuk semua”. (Yus/Kominfo)
Langganan:
Postingan (Atom)